Reformasi Bank
ü PAK JUN 1983
Paket Juni
1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga
dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan
dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh
menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling
murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan
kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok
kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit
(ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi
kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki
loanable funds yang cukup.
2. Loanable
funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI)
dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3.
Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga
pinjamannya.
ü PAK TO 1988
Kebijakan
paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan
efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang
perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah
menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha
sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal
tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong
pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang
perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988)
yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari
pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan
mobilisasi dana dan alokas dana
b.
Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana
transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan
efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d.
Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar
modal.
Secara umum
tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a.
Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan
ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi
lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan
campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e.
Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f.
Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam
percaturan ekonomi internasional.
0 komentar:
Posting Komentar